·
Penduduk
adalah orang yang tinggal di suatu daerah.
·
Penduduk
adalah orang yang berhak tinggal daerah, dengan syarat orang tersebut harus
memiliki surat resmi untuk tinggal disitu
·
Dalam
sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan
ruang tertentu.
Jadi penduduk adalah kumpulan manusia yang tinggal di suatu
wilayah (Negara, kota dan daerah) yaitu dengan memiliki surat resmi untuk
tinggal di wilayah tersebut.
ASAS KEWARGANEGARAAN
Kriteria
untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
a.
Ius
Sanguinis :
Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b.
Ius
Soli :
Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di
mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara
tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan
menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai
kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu,
maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a.
Hak
Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b.
Hak
repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi
Suatu
proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan lain.
Sumber : http://pandanwulan.wordpress.com/2011/11/06/tugas-ilmu-sosial-dasar-warga-negara-dan-negara/
Sumber : http://pandanwulan.wordpress.com/2011/11/06/tugas-ilmu-sosial-dasar-warga-negara-dan-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar